Kompetensi Guru
Sebenarnya apakah seorang guru
itu harus profesional? Dalam pasal 35 ayat (1) Undang-Undang
Republik Indonesia nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dinyatakan
bahwa standar nasional pendidikan yang terdiri atas standar isi, standar
proses, standar kompetensi lulusan, standar tenaga kependidikan, standar sarana
dan prasarana, standar pengelolaan, standar pembiayaan, dan standar penilaian pendidikan
harus ditingkatkan secara berencana dan berkala.
Undang-Undang
Republik Indonesia nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, mengisyaratkan
bahwa guru adalah
pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing,
mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan
anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan
menengah. Profesionalisme dalam pendidikan perlu dimaknai
bahwa guru haruslah orang yang memiliki instink sebagai pendidik, mengerti dan
memahami peserta didik. Guru harus menguasai secara mendalam minimal satu
bidang keilmuan. Guru harus memiliki sikap integritas profesional. Kedudukan
guru sebagai tenaga profesional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1)
berfungsi untuk meningkatkan martabat dan peran guru sebagai agen pembelajaran
berfungsi untuk meningkatkan mutu pendidikan nasional. Yang dimaksud dengan
guru sebagai agen pembelajaran (learning agent) adalah peran guru antara
lain sebagai fasilitator, motivator, pemacu, perekayasa pembelajaran, dan
pemberi inspirasi belajar bagi peserta didik.
Kompetensi guru sebagaimana
yang dimaksud dalam Pasal 8 Undang-Undang
Republik Indonesia nomor 14 tahun 2005 meliputi kompetensi
pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi
profesional yang diperoleh melalui pendidikan profesi. Keempat kompetensi
tersebut dapat dideskripsikan sebagai berikut:
1. Kompetensi pedagogik merupakan kemampuan
guru dalam mengelola pembelajaran, sekurang-kurangnya meliputi (1) pemahaman
wawasan atau landasan kependidikan, (2) pemahaman terhadap peserta didik, (3) pengembangan
kurikulum/silabus, (4) perancangan pembelajaran, (5) pelaksanaan pembelajaran
yang mendidik dan dialogis, (6) pemanfaatan teknologi pembelajaran, (7)
evaluasi proses dan hasil belajar, dan (8) pengembangan peserta didik untuk
mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya.
2. Kompetensi kepribadian sekurang-kurangnya
mencakup (1) berakhlak mulia, (2) arif dan bijaksana, (3) mantap, (4)
berwibawa, (5) stabil, (6) dewasa, (7) jujur, (8) mampu menjadi teladan bagi
peserta didik dan masyarakat, (9) secara objektif mengevaluasi kinerja sendiri,
dan (10) mengembangkan diri secara mandiri dan berkelanjutan.
3. Kompetensi sosial merupakan kemampuan guru
sebagai bagian dari masyarakat, sekurang-kurangnya meliputi (1) berkomunikasi
lisan, tulisan, dan/atau isyarat, (2) menggunakan teknologi komunikasi dan
informasi secara fungsional,(3) bergaul secara efektif dengan peserta didik,
sesama pendidik, tenaga kependidikan, pimpinan satuan pendidikan, orang tua/wali
peserta didik, (4) bergaul secara santun dengan masyarakat sekitar dengan
mengindahkan norma serta sistem nilai yang berlaku, dan (5) menerapkan
prinsip-prinsip persaudaraan dan semangat kebersamaan.
4. Kompetensi profesional merupakan kemampuan
guru dalam menguasai pengetahuan bidang ilmu, teknologi, dan/atau seni yang
sekurang-kurang meliputi penguasaan (1) materi pelajaran secara luas dan
mendalam sesuai standar isi program satuan pendidikan, mata pelajaran, dan/atau
kelompok mata pelajaran yang diampunya, dan (2) konsep-konsep dan metode disiplin
keilmuan, teknologi, atau seni yang relevan yang secara konseptual menaungi
atau koheren dengan program satuan pendidikan, mata pelajaran, dan/atau
kelompok mata pelajaran yang diampu.
Keempat kompetensi tersebut di atas bersifat
holistik dan integratif dalam kinerja guru. Oleh karena itu, secara utuh sosok
kompetensi guru meliputi (a) pengenalan peserta didik secara mendalam; (b)
penguasaan bidang studi baik disiplin ilmu (diciplinary content) maupun
bahan ajar dalam kurikulum sekolah (pedagogical content); (c)
penyelenggaraan pembelajaran yang mendidik yang meliputi perencanaan dan
pelaksanaan pembelajaran, evaluasi proses dan hasil belajar, serta tindak
lanjut untuk perbaikan dan pengayaan; dan (d) pengembangan kepribadian dan
profesionalitas secara berkelanjutan.
Pasal 7 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia nomor 14 tahun 2005
menyatakan bahwa profesi guru dan profesi dosen merupakan
bidang pekerjaan khusus yang dilaksanakan berdasarkan prinsip sebagai berikut:
a.
memiliki bakat, minat, panggilan jiwa, dan idealisme;
b. memiliki komitmen untuk meningkatkan mutu
pendidikan, keimanan, ketakwaan, dan akhlak mulia;
c. memiliki kualifikasi akademik dan latar
belakang pendidikan sesuai dengan bidang tugas;
d. memiliki kompetensi yang diperlukan sesuai
dengan bidang tugas;
e. memiliki tanggung jawab atas pelaksanaan
tugas keprofesionalan;
f. memperoleh penghasilan yang ditentukan
sesuai dengan prestasi kerja;
g. memiliki kesempatan untuk mengembangkan
keprofesionalan secara berkelanjutan dengan belajar sepanjang hayat;
h. memiliki jaminan perlindungan hukum dalam
melaksanakan tugas keprofesionalan; dan
i.
memiliki
organisasi profesi yang mempunyai kewenangan mengatur hal-hal yang berkaitan
dengan tugas keprofesionalan guru.
Profesional adalah pekerjaan
atau kegiatan yang dilakukan oleh seseorang dan menjadi sumber penghasilan
kehidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran, atau kecakapan yang memenuhi
standar mutu atau norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi. Guru
sebagai tenaga profesional mengandung arti bahwa pekerjaan guru hanya dapat
dilakukan oleh seseorang yang mempunyai kualifikasi akademik, kompetensi, dan
sertifikat pendidik sesuai dengan persyaratan untuk setiap jenis dan jenjang
pendidikan tertentu.
Dalam melaksanakan tugas
keprofesionalan, guru berkewajiban:
a. Merencanakan pembelajaran, melaksanakan
proses pembelajaran yang bermutu, serta menilai dan mengevaluasi hasil
pembelajaran;
b. Meningkatkan dan mengembangkan kualifikasi
akademik dan kompetensi secara berkelanjutan sejalan dengan perkembangan ilmu
pengetahuan, teknologi, dan seni;
c. Bertindak objektif dan tidak diskriminatif
atas dasar pertimbangan jenis kelamin, agama, suku, ras, dan kondisi fisik
tertentu, atau latar belakang keluarga, dan status sosial ekonomi peserta didik
dalam pembelajaran;
d. Menjunjung tinggi peraturan
perundang-undangan, hukum, dan kode etik guru, serta nilai-nilai agama dan
etika; dan
Memelihara dan memupuk persatuan dan kesatuan
bangsa.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar